Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulEksistensi Camat Sebagi PPAT Sementara Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli
Nama: IRENE CLAUDIA GANDU
Tahun: 2019
Abstrak
Sejak dulu tanah sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari dan merupakan kebutuhan hidup manusia yang mendasar. Penulis mengangkat judul ini karena didalam masyarakat masih banyak yang tidak mengerti dengan pengelolaan tanah dan mengenai kepemilikan tanah dan surat – suratnya. Masyarakat tidak mengetahui bahwa Camat juga bisa mengeluarkan akta tanah asalkan camat tersebut sudah mengikuti pelatihan dan di sahkan oleh negara, namun masyarakat banyak yang tidak mengetahui sehingga banyak terjadi sengketa karena tidak adanya kekuatan atas tanah tersebut. PPAT Sementara adalah Camat yang ditunjuk dan diangkat sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik dibidang pertanahan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi. Penulisan ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut, Bagaimana kekuatan hukum akta jual beli yang dibuat oleh Camat sebagai PPAT Sementara dan bagaimana akibat hukumnya peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh camat selaku PPAT Sementara? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum akta jual beli yang di buat oleh Camat sebagai PPAT Sementara dan bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dalam peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh Camat selaku PPAT Sementara. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa akta yang telah dibuat oleh camat selaku PPAT Sementara tetap sah dan mengikat sepanjang dibuat dengan mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Karena camat membuat akta tersebut bukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi, tetapi dalam jabatannya sebagai camat dalam periode tertentu untuk wilayah kecamatan tertentu. Akta tanah yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan atau Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan alat bukti yang sah sehingga perbuatan hukum yang terjadi benar-benar menimbulkan akibat hukum seperti dikehendaki para pihak yang melakukan perikatan dan merupakan dokumen yang penting sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran tanah, baik pendaftaran tanah untuk pertama kali maupun untuk kepentingan perubahan- perubahan yang terjadi karena pemindahan hak.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up