Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT.PASANGKAYU DENGAN SUPPLIER TENTANG JUAL BELI TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT
Nama: I NYOMAN DEDI SURYADI
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerja Sama Antara Pt.Pasangkayu dengan Supplier Tentang Jual Beli Tandan Buah Segar Kelapa Sawit I Nyoman Dedi Suryadi / D 101 15 259 Pembimbing : Suarlan Datupalinge, SH, M.Hum Perusahaan pemilik pabrik minyak kelapa sawit melakukan perjanjian jual-beli tandan buah segar kelapa sawit dengan suplier untuk memberikan kepastian bahwa nantinya para suplier akan mengirimkan tandan buah segar kelapa sawit yang berkualitas.Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian serta hubungan hukum dan kedudukan para pihak dalam proses jual-beli tandan buah segar kelapa sawit. Selain untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian, penelitian juga bertujuan untuk mengetahui sistem penyelesaian yang di lakukan para pihak jika terjadi wanprestasi. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dengan metode pengumpulan data langsung pada objeknya yaitu dengan metode wawancara, data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dan data tersier yang meliputi bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan teradap bahan hukum primer dan sekunder. Metode dalam menganalisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa adanya wanprestasi yang di lakukan pihak suplier dan PT Pasangkayu dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT Pasangkayu dengan suplier tentang jual-beli tandan buah segar kelapa sawit. Kriteria tandan buah segar kelapa sawit dan kendala dalam proses pengiriman tandan buah segar kelapa sawit menjadi masalah yang paling sering terjadi dalam pelaksanaan perjanjian. Penyelesaian dari wanprestasi di lakukan dengan cara musyawarah. Saran penulis untuk PT Pasangkayu adalah lebih rinci dalam menjelaskan kriteria tandan buah segar kelapa sawit yang dapat mereka terima dan juga menjelaskan mengenai peraturan dan larangan dalam kawasan pabrik minyak kelapa sawit, agar dapat menghindari risiko yang mungkin dapat terjadi pada saat pelaksanaan perjanjian tersebut, serta untuk memasukan kebijakan pengiriman buah pada hari minggu Kata kunci : perjanjian jual-beli, kelapa sawit, wanprestasi, suplier, musyawarah.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up