JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DARI TINDAKAN PEMBAJAKAN |
Nama: MOH GERALD M.W AGAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DARI TINDAKAN PEMBAJAKAN Moh Gerald M.W Agan / D 101 15 256 Suarlan Datupalinge, S.H., M.Hum ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Pengaturan Penggunaan Merek Di Indonesia?. 2) Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dari Tindakan Pembajakan. Tujuan dalam penelitian ini adalah : Untuk Mengetahui Pengaturan Penggunaan Merek Di Indonesia. Untuk Mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dari Tindakan Pembajakan. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research). Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Pengaturan penggunaan merek di Indonesia, diatur dalam UUHC merek yang dimana merek termasuk dalam suatu karya seni gambar antara lain, motif, diagram, sketsa, logo, merchandise, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah.” Sedangkan berdasarkan UUMIG merek / logo disebutkan dalam pasal 1 “merek yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/jasa.” Perlindungan hukum atas pembajakan merek/ logo. Suatu merek/ logo mendapat perlindungan hukum berdasarkan pada Undang-undang yang mengaturnya. Dalam hal ini di atur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Perlindungan hukum terhadap merek dari tindakan pembajakan: berdasarkan pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis (UUMIG) suatu merek akan mendapatkan perlindungan hukum apabila merek / logo tersebut sudah didaftarkan atau terdaftar dalam merek. Apabila terdapat pembajakan atas merek/ logo tersebut pemilik dari merek / logo akan memiliki bukti bahwa merek / logo tersebut benar miliknya dengan sertifikat merek / logo tersebut. Kata Kunci: Merek; Perlindungan Hukum; Tindakan Pembajakan. |