Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG HIBAH WASIAT ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM PERDATA
Nama: SULFAHMI
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK SULFAHMI, D 101 15 254, TINJAUAN HUKUM TENTANG HIBAH WASIAT ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM PERDATA, Pembimbing : Dr. H. SAHLAN, SH., SE., MH Adapun rumusan masalah pada penelitian ini (1) Bagaimana pelaksana terhadap hibah wasiat anak angkat menurut hokum perdata. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum Normatif ini juga bisa disebut dengan penelitian hukum doktrinal atau juga disebut dengan penelitian perpustakaan dinamakan penelitian hukum doktrina, sebab penelitian ini hanya di tujukan pada pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian tersebut sangat erat hubungannya pada perpustakaan dikarenakan hukum normatif ini akan membutuhkan data sekunder pada perpustakaan. Disamping sember-sumber penetilitian yang berupa data-data non hukum, penelitian hukum juga dapat menggunakan data-data non hukum ini dapat berupa buku – buku ataupun laporan penelitian non hukum dan jurnal-jurnal non hukum mempunyai relavansi dengan topic penelitiannya. Anak angkat mempunyai kedudukan sebagai anak sendiri (kandung) dari orang tua angkatnya sebagaimana anak yang lahir dari perkawinan orang tua angkatnya. Demikian juga anak angkat menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya tetapi anak angkat tersebut hanya menjadi ahli waris dari bagian yang tidak diwasiatkan. Hibah wasiat dapat dibuat oleh pewaris sendiri atau di buat secara notaris yang mana notaris khusus di undang untuk mendengarkan ucapan terakhir itu dengan disaksikan oleh dua orang saksi, dengan cara demikian maka hibah wasiat memperoleh bentuk akta notaris dan disebut wasiat atau testamen. Hukumn waris mennurut KUHPerdata mengenal peraturan hibah wasiat ini dengan nama testamen yang diatur dalam buku II bab XIII. Tentang ketentuan umum surat wasiat, kecapan seorang untuk membuat surat wasiat menikmati keuntungan dari surat wasiat, bentuk surat wasiat, warisan pengangkatan waris, hibah wasiat, pencabutan dan gugurnya wasiat. Tujuan dan pembuatan undang-undang dalam menetepkan legitime portie ini adalah untuk menghindari dan melindungi anak si wafat dari kecendrungan si wafat menguntungkan orang lain. Testamen Rahasia (gehim) ditetapkan bahwa si peninggal warisan harus menulis sendiri atau dapat pula menyuruh orang lain untuk menulis keinginan yang terakhir.setelah itu ia harus menandatangani tulisan tersebut. Selanjutnya tulisan tersebut dapat dimasukkan dalam sebuah amplop tertutup, dan disegel serta kemudian diserahkan ke notaris (pasal 940 dan pasal 941 KUHPerdata).

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up