Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 204/Pid.B/2018/PN Pal)
Nama: Pili Yana
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun. Main hakim sendiri merupakan suatu tindak pidana yaitu berbuat sewenang-wenangnya terhadap orang-orang yang di anggap bersalah karena melakukan suatu kejahatan tanpa melaporkan terlebih dahulu ke penegak hukum. Permasalahan yang terjadi yaitu terdapat seorang pelaku tindak pidana pencurian tewas dihakimi massa saat tertangkap tangan sedang melakukan pencurian rumah warga setempat yang kosong. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian terhadap aturan yang belaku dilapangan sebagai sumber data utama dari penelitian dan menggunakan studi kepustakaan sebagai data sekunder. Dari hasil penelitian ini, bahwa bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap korban anak dibawah umur atas tindakan main hakim sendiri, yakni : pertama, pemberian restitusi dan kompensasi. Kedua, konseling. Ketiga, pelayanan/bantuan medis. Keempat, bantuan hukum. Kelima, pemberian informasi. Selain itu penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana main hakim sendiri yaitu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun yang termuat didalam pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76c Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tidak adanya undang-undang yang mengatur secara khusus. Kata Kunci: Anak; Main Hakim; Perlindungan Hukum

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up