JudulPengalihan Tanggung Jawab Pengelola Parkir Dalam Prespektif Udang-Undang Perlindungan Konsumen |
Nama: ALDI FERIANSAH |
Tahun: 2022 |
Abstrak Terhadap penyedia jasa perparkiran dalam pola penerapan tiket karcis parkir terdapat klausula baku yang melemahkan konsumen sekaligus merugikan konsumen padahal hal tersebut telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen namun masih terdapat di beberapa tempat salah satunya di pusat perbelanjaan Palu Mitra Utama (PMU) Kota Palu. Oleh karena itu fokus penelitian penulis adalah pertama, bagaimana keabsahan klausula baku yang terdapat dalam dalam perjanjian jasa parkir dengan konsumen ditinjau dari UUPK. Kedua, bagaimana prosedur ganti rugi terhadap hilang atau rusaknya barang milik konsumen di area parkir. Penulisan ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum hukum terhadap keabsahan klausula baku yang terdapat dalam perjanjian jasa parker dan juga untuk mengetahui apakah penyedia jasa parkir dapat dimintai pertanggung jawaban atas hilang dan/atau rusaknya barang konsumen di area parkir. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian penulis disimpulkan bahwa Pertama, ketentuan dalam karcis parkir Palu Mitra Utama (PMU) yang berbunyi “harap parkir di area yang telah ditentukan. Karcis harap disimpan dengan baik. Segala macam bentuk /kerusakan ( helm,dsb) bukan tanggung jawab pengelola.” bertentangan dengan dua aturan yaitu Pasal 18 huruf (a) UUPK dan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjadikan klausula baku tersebut batal demi hukum. Kedua, Proses pertanggungjawaban dilakukan oleh PMI sebagai pelaku usaha sekaligus pihak pengelola parkir terhadap hilangnya barang konsumen hanya sebatas memperlihatkan CCTV (pengecekan) yang dimana seharusnya pihak pengelola PMU dapat memenuhi hak-hak konsumen sebagaimana termuat dalam UUPK. Kata Kunci : Ganti Rugi, Karcis Parkir, dan Klausul Baku. |