Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulDASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor 5/Pid.sus Anak/2018/PN-BUL, 6/ Pid.sus Anak/2018/PN-BUL, 7/ Pid.sus Anak/2018/PN-BUL, 8/ Pid.sus An
Nama: MITHA SELIA
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK MITHA SELIA D 101 15 248, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 5/Pid.susAnak/2018/PNBUL,6/Pid.sus.Anak/2018/PNBUL,7/Pid.sus.Anak/2018/PN-BUL,8/Pid.sus.Anak/2018/PN-BUL), Dibawah bimbingan Dr. Johnny Salam, S.H,. M.H. Fokus penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian empiris. Berdasarkan permasalahan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara persetubuhan terhadap anak adalah alat bukti yang saling bersesuaian, yaitu antara Keterangan saksi (anak korban) dan keterangan anak yang menerangkan bahwa anak dan anak korban sudah melakukan hubungan suami istri sehingga menguatkan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum yang menyatakan bahwa pada vulva dan vagina tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan dan selaput darah anak korban tampak robekan lama, sehingga diperoleh fakta bahwa memang telah terjadi persetubuhan antara anak dengan anak korban, selain alat bukti, terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana persetubuhan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf dan hal yang memberatkan dan meringankan, serta yang menjadi pelaku maupun korban yang masih berusia anak juga menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara persetubuhan terhadap anak. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Persetubuhan, Anak

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up