JudulEFEKTIVITAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.07/2013 MENGENAI KERAHASIAAN DATA NASABAH |
Nama: SHAH IRAWAN JODI MAILILI |
Tahun: 2019 |
Abstrak Fokus penelitian ini adalah keefektivitas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan khususnya mengenai kerahasiaan data nasabah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apakah yang mempengaruhi efektivitas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kerahasiaan data nasabah dan perlindungan hukum mengenai kerahasiaan data nasabah. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris, dengan menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan data primer dengan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa keefektivitas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sudah cukup baik namun masih belum dapat ditunjang oleh faktor masyarakat yang dikarenakan masih kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan perlindungan hukum mengenai kerahasiaan data nasabah telah diatur dalam beberapa peraturan baik secara preventif maupun represif. Saran yang diberikan yaitu perlu adanya peningkatan edukasi Otoritas Jasa Keuangan kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data dan perlu adanya tambahan sanksi yang tegas mengenai kerahasiaan data nasabah serta perlu adanya peningkatan pengawasan dan survey terhadap bank agar meminimalisir terjadinya kasus pembobolan data guna menunjang perlindungan hukum yang telah diberikan. |