Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENGGUNAAN HAK INTERPELASI DAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP KEPALA DAERAH (Pendekatan Kasus Kepala Daerah Di Kabupaten Donggala)
Nama: GUSWEDI
Tahun: 2022
Abstrak
Guswedi, D101 15 240, PENGGUNAAN HAK INTERPELASI DAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP KEPALA DAERAH (Pendekatan Kasus Kepala Daerah di Kabupaten Donggala), Pembimbing I: Nasrullah Muhammadong, SH., LL.M., Pembimbing II: Isman Bruaharja, SH., M.Sc. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme paelaksanan fungsi pengawasan DPRD terhadap Pemerintah Kabupaten Donggala?. 2) Bagaimana mekanisme penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Donggala?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah : Mekanisme pemberhentian Kepala Daerah melalui prosedur kewenangan beberapa pihak. Diproses oleh Mahkamah Agung 30 hari. Kemudian kembali lagi kepada DPRD untuk dilaksanakan rapat paripurna lalu dalam 30 hari harus dikeluarkan surat keputusan pemberhentian oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri. Beberapa masalah yang muncul dalam mekanisme pemberhentian Kepala Daerah yaitu pertama, Kepala Daerah dipilih secara langsung namun pemberthentiannya secara tidak langsung (perwakilan) melalui DPRD sehingga tidak sejalan dengan konsep demokrasi. Kedua, otonomi daerah tidak dilaksanakan dengan leluasa pada tingkat daerah sebab masih ada peran campuran antara lembaga daerah (DPRD) dan juga lembaga negara (Mahkamah Konstitusi dan Presiden/Menteri Dalam Negeri). Ketiga, belum adanya lembaga yudikatif di daerah yang khusus mengadili mengenai pemberhentian Kepala Daerah. Keempat, belum adanya sanksi jika Presiden tidak mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Kepala Daerah atas dasar usulan DPRD. Kata kunci: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hak Angket, Penggunaan Hak Interpelasi.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up