Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Penyelesaian Terhadap Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Cacat Hukum Secara Administratif
Nama: SELVIANA DEWI
Tahun: 2022
Abstrak
SELVIANADEWI,D10115238,AnalisisPenyelesaianTerhadapPenerbitan SertifikatHak Atas Tanah Yang CacatHukum Secara Administaratif, Pembimbing:Dr.H.Supriadi,S.H,M.H. Penelitian ini berfokus pada Analisis Penyelesaian Terhadap Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Cacat Hukum Secara Administratif. Adapun rumusan masalahnya adalah Bagaimana Penyelesaian Hukum Atas Penerbitan Sertifikat yang Cacat Hukum Administratif ? Bagaimana PerlindunganHukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah yang Cacat Hukum Aministratif?.Metode yang digunakkan oleh penulis adalah yuridis normatif. Yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunderbelaka. Adapun kesimpulannya adalah bahwa Penyelesaian atau pemecahan masalah yang terjadi akibat adanya sertifikat cacad hukum, biasanya ditempuh melalui dua cara:(1)Penyelesaian Secara Administrasi oleh Badan Pertanahan Nasional (2) Penyelesaian melalui pengadilan. Perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikatyang cacat hukum dimaksud adalah meliputi:(1) Tanggung Jawab Dari Penjual (2)Tanggung Jawab Dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (3) Tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional atas sertifikat yang dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun saran dari penulis adalah Agar kiranya Hendakknya ada peta penndaftaran yang lengkap dan administrasi pertanahan yang tertib disetiap Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota,sehingga adanya Cacad Hukum Administratif seperti kesalahan letak dan batas dapat diketahui sedini mungkin. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengadakan pembinaan dan pelatihan terhadap karyawannya agar tidak terjadi penerbitan sertifikat yang Cacad Hukum Administratif, misalnya kesalahan prosedur dan kesalahan penerapan peraturanperundang-undangan. KataKunci:SertifikatHakAtasTanah,CacatHukumAdministratif

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up