JudulTINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM PERKARA TANAH DI DESA OKUMEL KECAMATAN LIANG KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN |
Nama: OLINTO S. TUNGGUL |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Olinto S. Tunggul, D 101 15 235, Tinjauan Yuridis Perjanjian Perdamaian Dalam Perkara Sengketa Tanah Desa Okumel, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan: Hj. Darwati Pakki Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana proses pemeriksaan perkara sengketa tanah yang dilakukan melalui perdamaian atau mediasi di Desa Okumel, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan? apakah akibat hukum yang timbul dengan adanya putusan perdamaian bagi para pihak?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara perdata yang dilakukan melalui perdamaian atau mediasi di Desa Okumel, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan dan akibat hukum yang timbul dengan adanya putusan perdamaian bagi para pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Proses mediasi dimulai dengan adanya laporan pengaduan dari masyarakat dalam bentuk permohonan Mediasi yang disampaikan kepada Kepala Kantor Desa Okumel Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan melalui loket penerimaan. Selanjutnya Permohonan Mediasi tersebut diteruskan oleh sekretaris desa kepada subseksi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan dengan Disposisi dari Pimpinan Kantor Desa Okumel untuk melakukan penyelesaian kasus yang diadukan tersebut. apabila dalam pelaksanaan perjanjian perdamaian salah satu pihak wanprestasi, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut pemenuhan perjanjian, dan/atau pembatalan perjanjian disertai atau tanpa disertai ganti biaya, rugi dan bunga kelalaian kepada pengadilan. Adapun kesimpulannya adalah bahwa penyelesaian masalah yang terjadi akibat perkara perjanjian perdamaian dalam sengketa tanah yaitu di tempuh melalui mediasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Liang menggunakan pendekatan secara persuasif dengan menitik beratkan pada win-win solution untuk kedua pihak. Akibat hukum yang timbul dengan adanya putusan perdamaian bagi para pihak yaitu apabila dalam pelaksanaan perjanjian perdamaian salah satu pihak merasa dirugikan maka pihak terkait dapat menuntut pemenuhan perjanjian, Kata Kunci : Sengketa Tanah, Mediasi, Perjanjian Perdamaian |