JudulPERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS TINDAKAN PENAMPILAN ULANG TARI TANPA IZIN PENCIPTANYA |
Nama: Nur Ayu Annisa |
Tahun: 2019 |
Abstrak Tari merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan tari dalam Undang-Undang Hak Cipta sudah diatur sedemikian rupa baik itu mengenai ketentuan hak ekonomi, hak moral, maupun mengenai tindak pidana berserta sanksinya. Namun dalam pelaksanaannya masih kerap terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap karya cipta tari, baik itu pelanggaran hak ekonomi ataupun pelanggaran hak moral. Hak ekonomi dan hak moral tersebut melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta yang mana dalam karya cipta tari yang dimaksud dengan pencipta seseorang yang menghasilkan sebuah ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Pelanggaran terhadap karya cipta tari beraneka ragam, salah satunya adalah penggunaan karya cipta tari tanpa persetujuan dari Penciptanya. Penelitian ini melatar belakangi bahwa kurangnya kesadaran sebagian masyarakat yang belum memahami tentang perlindungan hak cipta atas tari, sehingga masih terdapat masyarakat atau beberapa orang dengan gampangnya memakai karya orang lain tanpa meminta izin pada penciptanya, penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan dengan pedoman wawancara. Penelitian ini dilakukan di SDN Inpres 1 Lolu Jl. R.A. Kartini No.18 Kota Palu, jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data yang bersifat primer diperoleh dari responden dan narasumber dengan cara melakukan wawancara yang terarah. Sedangkan data yang bersifat sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan, dalam hal ini tari topo tilako yang diciptakan oleh Fili yana sudah mendapatkan perlindungan. Maka tindakan yang dilakukan oleh Ifa garoba jelas merupakan suatu pelanggaran Hak Cipta, karena menampilkan kembali tarian tersebut tanpa izin penciptanya. 2) Pada Undang-Undang Hak Cipta telah dijelaskan bentuk Penyelesaian sengketa yaitu melalui Alternatif penyelesaian sengketa, Arbitrase dan pengadilan. Namun dalam hal ini para pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan cara mediasi. |