JudulTinjauan Yuridis Tentang Tanggung Jawab Pengelola Parkir Atas Kehilangan Kendaraan Konsumen Di Tempat Parkir |
Nama: MOH. HAIKAL GIFARI HERMANTO |
Tahun: 2022 |
Abstrak TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PARKIR ATAS KEHILANGAN KENDARAAN KONSUMEN DI TEMPAT PARKIR MOH. HAIKAL GIFARI HERMANTO / D 101 15 231 DOSEN PEMBIMBING: SUARLAN DATUPALINGE, S.H .,Mhum Abstrak Terhadap penyedia jasa perparkiran dalam Perjanjian Penitipan Barang sering terjadi Wanprestasi oleh pengelola parkir sehingga tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang dititipkan. Padahal hal tersebut telah diatur dalam Perjanjian Penitipan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya akan disebut KUH Perdata) diatur dalam Buku III, Bab XI (sebelas), Bagian kesatu yaitu tentang penitipan barang pada umumnya dan tentang berbagai macam penitipan. Penitipan barang ini dapat terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang dari orang lain, dengan syarat orang yang menerima titipan tadi akan menyimpannya dan akan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Oleh karena itu fokus penelitian penulis adalah pertama, bagaimana tanggung jawab pengelola parkir terhadap kehilangan kendaraan milik konsumen di tempat parkir. Kedua, bagaimana ketentuan pemberian ganti rugi atas hilangnya kendaraan konsumen di tempat parkir. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pengelola parkir atas hilangnya kendaraan milik konsumen di tempat parkir dan juga untuk mengetahui ketentuan pemberian ganti rugi atas hilangnya kendaraan milik konsumen di tempat parkir. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian penulis disimpulkan bahwa pertama, pelaku usaha dalam hal ini pengelola parkir sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata harus bertanggung jawab apabila terjadi wanprestasi dengan mengganti biaya, rugi, dan bunga kepada pemilik kendaraan. Kedua, sesuai dengan Putusan MA No 3416/Pdt/1985 tempat parkir umum merupakan suatu perjanjian penitipan barang. Yang kemudian di PK (peninjauan kembali) tertanggal 21 April 2010 disebutkan bahwa setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Kata Kunci : Parkir, Pertanggung Jawaban. Ganti Rugi |