Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPROSTITUSI ONLINE DI KOTA PALU DAN ASPEK – ASPEK PENEGAKAN HUKUMNYA
Nama: FAISAL
Tahun: 2019
Abstrak
PROSTITUSI ONLINE DI KOTA PALU DAN ASPEK – ASPEK PENEGAKAN HUKUMNYA FAISAL D 101 15 229 Dosen Pembimbing: Dr. BENNY DIKTUS YUSMAN, S.H., M.H ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk Bagaimanakah penegakan hukum tindak pidana prostitusi secara online di wilayah hukum Kota Palu? Faktor-Faktor Apa Saja Yang Mempengaruhi Kejahatan Prostitusi Melalui Media Elektronik Di Kota palu? Prostitusi adalah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri melakukan perbuatan-perbuatan seksual sebagai mata pencaharian. Prostitusi merupakan penyerahan diri dari wanita kepada banyak laki-laki dengan pembayaran. Prostisusi sering disebut juga sebagai pelacur atau pelacuran dari bahasa latin prostituare atau prostauree yaitu membiarkan diri berbuat zina, pencabulan, dan pergendakan. Dalam bahasa inggris prostitusi disebut prostitution yang artinya tidak jauh beda dengan bahasa latin yaitu pelacuran, atau ketunasusilaan. Metode Penelitain Yang Di gunakan Data primer yang diperoleh secara langsung dilokasi penelitian melalui wawancara langsung dengan aparat penegak hukum, praktisi hukum seperti advokat, pemerhati hukum dan khusunya para ilmuan hukum yang berkecimpun dibidang hukum pidana. Data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (liberary research) baik dengan teknik pengumpulan dan inventarisasi buku-buku, karya-karya ilmiah, peraturan perundang-undangan yang ada relevansinya dengan obyek penelitian serta artikel-artikel dari internet yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini. Mengikuti perkembangan zaman berkembang pula prostitusi menurut bentuknya. Prostitusi melalui media elektronik merupakan bentuk prostitusi dimana menggunakan media elektronik online sebagai alat untuk melakukan praktik prostitusi ini. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktik kejahatan prostitusi melalui media elektronik yaitu faktor perkembangan teknologi yang disalahgunakan, faktor gaya hidup, faktor ekonomi, faktor pendidikan yang rendah, faktor lingkungan pergaulan bebas, faktor kurangnya pengawasan orang tua, faktor kurangnya keimanan. Kata Kunci : Aspek Penengakan Hukum; Prostitusi.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up