JudulPENJATUHAN SANKSI PIDANA DAN SANKSI KODE ETIK TERHADAPANGGOTA POLISI REPUBLIK INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUMKEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH) |
Nama: SILVIA IREN PASLA |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK PENJATUHAN SANKSI PIDANA DAN SANKSI KODE ETIK TERHADAP ANGGOTA POLISI REPUBLIK INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH) Silvia Iren Pasla D 101 15 223 Dibimbing oleh H. Ridwan Tahir Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penjatuhan sanksi pidana dan sanksi kode etik terhadap anggota Polisi Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana dan untuk mengetahui hambatan penegakan hukum terhadap anggota Polisi Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris atau sosiologi hukum yaitu metode penelitian yang melihat kenyataan hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat, sehingga berfungsi sebagai penunjang bagi keperluan penelitian mengenai penjatuhan sanksi pidana dan sanksi kode etik serta hambatan penegakan hukum terhadap anggota Polisi Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat,maka diperoleh kesimpulan seperti: penerapan penjatuhan sanksi pidana dan sanksi kode etik terhadap anggota Polisi Republik Indonesia telah berjalan sesuai dengan peraturan ada, yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Namun masih terdapat beberapa hambatan yang terjadi dalam penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidanadi antaranya yaitu: (1)Tidak hadirnya terduga pelanggar; (2)Lamanya proses persidangan di pengadilan negeri; (3)Tidak hadirnya saksi dalam pelaksanaan sidang KKEP; dan (4)Kurangnya kesadaran dan kepatuhan oleh anggota Polri.Sehingga perlu ditingkatkan lagi dalam hal penegakan hukum oleh bidpropam Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terutama bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana dan peningkatan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan tugas Bidpropam Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Kata Kunci :Tindak Pidana, Kode Etik, Kepolisian Republik Indonesia. |