JudulASPEK HUKUM TERHADAP GUGATAN PENCEMARAN NAMA BAIK AKIBAT PERBUATAN MELANGGAR HUKUM |
Nama: ACHMAD RIFALDI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ASPEK HUKUM TERHADAP GUGATAN PENCEMARAN NAMA BAIK AKIBAT PERBUATAN MELANGGAR HUKUM Achmad Rifaldi / D10115214 Dr. H. Sahlan, SH., MH Saharuddin Johas, SH., MH ABSTRAK Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah perbuatan pencemaran nama baik seseorang yang tercemar bisa disebut sebagai suatu perbuatan melanggar hukum?. (2) Bagaimana tuntutan ganti rugi akibat perbuatan pencemaran nama baik orang yang tercemar kehormatannya?. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif atau Library Research (Penelitian Kepustakaan). Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Bahwa perbuatan atas pencemaran kehormatan, nama baik setiap orang adalah suatu perbuatan yang dapat di kategorikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar aturan hukum karena perbuatan pencemaran kehormatan dan nama baik ini dapat menimbulkan kerugian terhadap orang yang dicemari nama baiknya, mengingat adanya penjabaran dari Pasal 1365 KUHPerdata. Dan untuk lebih jelasnya penulis akan menguraikan unsur-unsur dan perbuatan melawan hukum. Dengan meninjau kembali perumusan luas dari onrechtmatige daad, maka barulah merupakan perbuatan melanggar (melawan) hukum, apabila : Bertentangan dengan hak orang lain atau, Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri atau, Bertentangan kesusilaan baik, Bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda. Pencemaran kehormatan dan nama baik merupakan bentuk khusus dari perbuatan melanggar hukum. Bahwa gugatan atas ganti rugi akibat suatu pencemaran nama baik oleh pihak yang tercemar baik dari segi kerugian materil maupun dari segi immaterial. Pencemaran kehormatan dan nama baik merupakan bentuk khusus dari perbuatan melanggar hukum. Jadi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1372 sampai dengan Pasal 1380 KUHPerdata merupakan suatu aturan khusus dari perbuatan melanggar hukum untuk kasus yang khusus yakni penghinaan atau pencemaran nama baik dan kehormatan. Kata Kunci: Perbuatan Melanggar Hukum; Pencemaran Nama Baik. |