Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADAT PAMONA DESA PETIRO KECAMATAN PAMONA TIMUR KABUPATEN POSO
Nama: YUDITHA EUNIKE PUTRI TANAK
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Yuditha Eunike Putri Tanak Tinjauan Yuridis Perceraian menurut Hukum Adat Pamona di Desa Petiro, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso. Penulisan skripsi ini di bombing oleh Bapak Manga Patila, S.H., M.H, sebagai pembimbing I dan Ibu Hj. Rosnani Lakunna, S.H., M.H, sebagai pembimbing II. Penelitian ini membahas mengenai Tinjauan Yuridis perceraian menurut Hukum Adat Pamona, Desa Petiro, Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso. Adapun dalam hukum adat, perkawinan di Indonesia khususnya di Kabupaten Poso pada masyarakat adat Desa Petiro tidak hanya sebatas sebagai perikatan perdata saja, namun juga merupakan perikatan adat dan sekaligus merupakan perikatan kekerabatan dan ketetanggaan seperti menyangkut hubungan-hubungan adat istiadat kewarisan, kekeluargaan, kekerabatan, serta menyangkut upacara-upacara adat dan keagamaan. Penelitian ini membahas bagaimana proses perceraian yang di atur dalam UU No. 1 Tahun 1974 dengan Hukum Adat Pamona dan apakah terdapat sanksi adat terhadap perceraian menurut Hukum Adat Pamona Desa Petiro Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masalah perceraian yang terjadi pada masyarakat di Desa Petiro. Serta mencaritahu proses perceraian yang terjadi, dan sanksi apa saja yang di kenakan dalam perceraian pada masyarakat di Desa Petiro. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode empiris dengan pendekatan penelitian yang bersifat deskriptif. Penelitian ini dilangsungkan di Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso yang dikhususkan pada Desa Petiro. Metode penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu melakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan para pihak yang terkait yaitu ketua lembaga adat, beserta jajarannya, masyarakat yang melihat langsung proses pelakasanaan cerai secara adat di Desa Petiro. Sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur-literatur dan buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan yang penulis teliti. Data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1)Proses pelaksanaan perceraian secara adat di Desa Petiro itu melalui ketua lembaga adat dan pemerintah setempat. Adapun tata caranya ialah ada yang menggugat cerai terlebih dulu, namun bisa juga ketua adat dan masyarakat setempat memanggil langsung orang-orang yang rumah tangganya mulai tidak harmonis, kemudian diusahkan terjadinya rujuk, jika tidak tercapai, maka yang dianggap bersalah wajib membayar denda dan hasil musyawarah; (2) Sanksi adat perceraian berupa denda yaitu kerbau, namun bisa juga dibayarkan dalam bentuk uang seharga jumlah kerbau yang di minta, lalu seeorang yang dinyatakan bersalah tidak dapat membawa apapun (harta bersama) dari rumah yang pernah mereka diami bersama dalam suatu rumah tangga. Kata Kunci : Adat, Perceraian, Sanksi Adat

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up