JudulKEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI ANAK DIBAWAH UMUR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA |
Nama: Mu'Mina |
Tahun: 2019 |
Abstrak Keterangan saksi anak yang belum berumur 18 (delapan belas) Tahun dan belum pernah kawin dapat didengarkan keterangannya tanpa sumpah, guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau di alaminya sendiri. Dari permasalahan ini maka rumusan masalahnya adalah bagaimana proses pemeriksaan saksi anak dibawah umur dalam sistem peradilan pidana dan bagaimana kekuatan pembuktian keterangan saksi anak di bawah umur dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan menganalisis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Dari hasil penelitian bahwa pemeriksaan terhadap saksi anak dibawah umur harus didampingi orang tua/wali atau penasihat hukum. Dan kekuatan keterangan saksi anak dibawah umur tidak bernilai alat bukti yang sah namun keterangannya dapat dijadikan sebagai petunjuk oleh hakim untuk menjatuhkan putusan kepadah terdakwa. Kata kunci: Keterangan, Pembuktian, Saksi anak. |