JudulAKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP SERTIFIKAT TANAH |
Nama: RAHMAN MAULANA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Rahman Maulana, D 101 15 187, Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah, Pembimbing : Dr. Syamsuddin Baco, SH, MH Akta Jual Beli merupakan Akta autentik sebagai alat bukti terkuat mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat yang dapat menentukan secara tegas hak dan kewajiban sehingga menjamin kepastian hukum dan sekaligus dapat menghindari terjadinya sengketa. Jika terjadi sengketa seperti pembatalan akta autentik. Akta otentik Sebagai alat bukti yang terkuat dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan . Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :1. Bagaimana Syarat dan Mekanisme Pembatalan Akta Jual Beli Tanah? 2. Bagaimana Implementasi Akibat Hukum dari Pembatalan Akta Jual Beli Tanah? Peneltian ini menggunakan pendekatan Metode penelitian hokum normative didasarkan pada karakteristik ilmu hukum yang bersifat normatif, Penelitian hokum normative atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji satu didokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Pembatalan akta jual beli adalah pernyataan batal suatu tindakan hokum atau perbuatan hokum atas tuntutan pihak-pihak yang oleh Undang-Undang dibenarkan untuk menuntut pembatalan tersebut. Dalam proses pembatalan akta jual beli diperlukan penelitian terhadap keabsahan akta jual beli tersebut. Adanya tuntutan hukum ganti rugi seluruh biaya berikut bunga dari pihak yang merasa dirugikan atas pembatalan pengikatan jual beli tanah tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 1243 dan Pasal 1244 KUH Perdata, yang pada intinya menyebutkan mengenai penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan. tuntutan hukum dapat dilakukan ke pengadilan (litigasi) setelah sebelumnya didahului dengan peringatan (somatie) yang disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan kepada pihak yang membatalkan atau pihak yang telah melakukan wanprestasi/cidera janji dalam pengikatan jual beli tersebut. Kata Kunci : Akta Jual-Beli, Pembatalan Akta, PPAT, Sertifikat Tanah |