JudulIMPLEMENTASI ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM PROSES PENYELESAIAN PEKRARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI PALU |
Nama: WINDA SELGIA PATODO |
Tahun: 2019 |
Abstrak Tulisan ini berjudul Implementasi Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam proses penyelesaian Pekara Perdata di Pengadilan Negeri Palu,Tujuan dari penenelitian ini adalah untuk mengetahui jika Pengadilan Negeri palu telah menerapkan asas Peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dan juga membahas mengenai faktor yang memperhambat jalannya proses penyelesaian perkara perdata pada Pengadilan Negeri Palu. Untuk memperoleh data tersebut penulis melakukan wawancara dan survey data di Pengadilan Negeri Palu. Berdasarkan hasil penelitian yang ada penulis menyimpukan bahwa dalaam Pengadilan Negeri Palu, Masih banyak kendala yang di temukan, baik dari awal proses persidangan sampai berakhirnya proses persidangan serta masih ada beberapa faktor yang memperhambat jalannya proses persidangan yaitu dari faktor Kurangnya iktikad perdamaian dari kedua belah pihak (mediasi),jaraklokasi yang ditempuh oleh pihak yang berperkara, dan Kedisiplinan waktu dalam proses berperkara. Kata Kunci : Asas Peradilan Sederhana, cepat dan biaya ringan. |