JudulTINJAUAN YURIDIS SISTEM PERKAWINAN CAMPURAN YANG DILAKUKAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN |
Nama: RONI ALVIANTO PARESA |
Tahun: 2022 |
Abstrak Tinjauan Yuridis Sistem Perkawinan Campuran Yang Dilakukan Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan PEMBIMBING ; Ibu Darwati Pakki ABSTRAK Perkawinan di luar negeri yang bertujuan untuk mengesahkan perkawinan yang dilarang di Indonesia disebut dengan penyelundupan hukum. Penyelundupan hukum terjadi jika ada seseorang atau suatu pihak yang untuk mendapatkan berlakunya hukum asing, menghindarkan pemakaian hokum nasional, dengan tujuan untuk menghindarkan suatu syarat atau suatu akibat hukum tertentu yang tidak dikehendaki, ataupun untuk mewujudkan atau menciptakan suatu akibat hukum yang dikehendaki. Masalah yang akan penulis kaji dalam skripsi ini yaitu Bagaimana tata cara pelaksanaan perkawinan campuran yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan warga Negara Asing ditinjau dari Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974?dan Apakah akibat hukum apabila terjadi perkawinan campuran bagi warga Negara Indonesia dan warga Negara Asing menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Metode dalam penelitian ini penulis yang bersifat normative (doctrinal) dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tata cara dari pada perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, termasuk di dalamnya perkawinan campuran menyangkut tata cara yang mendahului perkawinan dan tata cara pada saat pencatatan dan perkawinan dilangsungkan, tata cara ini harus didukung oleh syarat-syarat perkawinan yang diperlukan yang ditentukan agar perkawinan dapat dilangsungkan. Dapat diketahui bahwa Hukum Perdata Internasional Indonesia menganut prinsip personalitas terhadap status personil, jadi dimanapun Warga Negara Indonesia berada maka untuk tatus personilnya tetap berlaku Hukum Nasional Indonesia. Prinsip nasionalitas ini nyatanya berlaku secara analogi bagi orang-orang asing (Warga Negara Asing) yang berada diwilayah Republik Indonesia. Dimana hal ini merupakan pendirian yang tetap dari Yurisprudensi. bersama. Kata Kunci: Akibat Hukum; Perkawinan Campuran. |