Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN PRINSIP PEMBEDAAN TERHADAP KASUS PENEMBAKAN RAZAN AL-NAJJAR DALAM SENGKETA BERSENJATA ISRAEL-PALESTINA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Nama: Agus Wisudawan S
Tahun: 2019
Abstrak
Agus Wisudawan Saputra, D 101 15 162, “Penerapan Prinsip Pembedaan Terhadap Kasus Penembakan Razan Al-Najjar Dalam Sengketa Bersenjata Israel-Palestina Menurut Hukum Humaniter Internasional”, Fakultas Hukum Universitas Tadulako, dibimbing oleh Insarullah dan Hilda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip pembedaan terhadap kasus penembakan Razan Al-Najjar dalam sengketa bersenjata Israel-Palestina dan penegakan hukum humaniter internasional terhadap kasus penembakan Razan Al-Najjar dalam sengketa bersenjata Israel-Palestina. Metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Normatif, penelitian yuridis normatif adalah penelitian dengan menitik beratkan terhadap bahan kepustakaan atau disebut juga data sekunder. Data sekunder tersebut terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Israel telah melanggar hukum humaniter internasional karena tidak menerapkan prinsip pembedaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Konvensi Jenewa I tahun 1949, Pasal 8 huruf (c), Pasal 12 ayat (1), Pasal 48 dan Pasal 50 Protokol Tambahan I tahun 1977, Razan Al-Najjar berstatus sebagai tenaga medis penolong sukarela sehingga termasuk kategori penduduk sipil yang berhak mendapat perlindungan dan tidak menjadi sasaran kekerasan. Penegakan hukum terhadap kasus penembakan Razan Al-Najjar ini tidak dilakukan oleh Israel melalui peradilan nasional sehingga memungkinkan ICC dapat menjalankan yurisdiksinya karena Israel dipandang tidak mau (unwilling) untuk mengadili. Kasus ini dapat dikategorikan sebagai suatu kejahatan perang karena pasukan Israel secara sengaja melancarkan tembakan terhadap penduduk sipil yang tidak ikut serta secara langsung dalam sengketa bersenjata Kata Kunci: Prinsip Pembedaan, Kejahatan Perang, dan Penegakan Hukum Humaniter Internasional

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up