JudulPENEGAKAN HUKUM OLEH MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP KEJAHATAN GENOSIDA ATAS ETNIS ROHINGNYA DI MYANMAR DALAM KAITANNYA DENGAN DEWAN HAM PBB. |
Nama: Anastasya Nabuasa |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Anastasya Nabuasa, D 101 15 153, Penegakan Hukum oleh Mahkamah Pidana Internasional terhadap Kejahatan Genosida atas Etnis Rohingya di Myanmar dalam Kaitannya dengan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa, Pembimbing I: Lembang Palipadang, Pembimbing II: Ikhsan Syafiuddin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kasus Rohingya-Myanmar memenuhi unsur-unsur kejahatan genosida menurut Statuta Roma tahun 1998, dan untuk mengetahui penegakan hukum oleh Mahkamah Pidana Internasional terhadap kasus Rohingya-Myanmar dalam kaitannya dengan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui riset kepustakaan yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun hasil penelitian ini yaitu: 1.) Kejahatan genosida dibagi atas beberapa jenis yaitu kejahatan genosida dengan pembunuhan, kejahatan genosida dengan menimbulkan luka fisik maupun mental yang serius, kejahatan genosida dengan dengan secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik, kejahatan genosida dengan memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dan kejahatan genosida dengan memindahkan anak-anak secara paksa. Dikaitkan dengan kasus Rohingya-Myanmar, militer Myanmar dapat diduga melakukan tindak pidana kejahatan genosida dengan pembunuhan dan kejahatan genosida dengan menimbulkan luka fisik maupun mental yang serius. 2). Tim Pencari Fakta Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa menyimpulkan militer Myanmar telah melakukan tindak pidana kejahatan genosida terhadap etnis Rohingya dan ingin mengajukan kasus Rohingya-Myanmar kepada Mahkamah Pidana Internasional. Untuk mengajukan perkara ini kepada Mahkamah Pidana Internasional maka Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa harus kerja sama dengan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa. Terhadap kasus Rohingya-Myanmar Mahkamah Pidana Internasional atas inisiatif Penuntut Umum sendiri telah melakukan penyelidikan awal. |