Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN ATAS KEDUDUKAN LEMBAGA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Nama: CHANDRIKA AFRILIANTI
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Chandrika Afrilianti, D 101 15 149, Tinjauan Atas Kedudukan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Menurut Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pembimbing I : Dr. Mujahidah, S.H.,M.H. ,Pembimbing II : Nasrullah Muhammadong, S.H.,LL.M. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : Apakah Sudah tepat Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara kedudukannya dapat dimasukkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Bagaimana Dampak dengan dimasukkannya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rumpun eksekutif ?. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui tepat atau tidaknya apabila Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara, kedudukannya dapat dimasukkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan bagaimana dampak dengan dimasukkanya Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rumpun eksekutif.Penelitianyang digunakan dalam penelitian ini adalahyuridis normatif.Penelitian yuridis normatif merupakan penelitianyang dilakukan atau ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis dan bentuk-bentuk dokumen resmi atau disebut juga dengan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dengan mengumpukan bahan-bahan dari buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Kesimpulan dan pembahasan penulis adalah mengenai Bagaimana kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana dampak hukum pasca perubahan Undang-Undang KPK. Banyak pendapat yang menyatakan bahwa UU KPK pasca perubahan sebagai langkah pelemahan komisi pemberantasan korupsi dari kedudukan dan kewenangannya. Kata Kunci :Kedudukan KPK pasca revisi UU KPK, Revisi UU KPK.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up