JudulGugatan Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online |
Nama: Fatna Wulandari |
Tahun: 2019 |
Abstrak Fokus penelirian ini adalah Gugatan ganti rugi akibat wanprestasi dalam perjanjian jual beli online. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, spesifikasi penelitian ini deskriptif analitis, sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. menunjukkan : bentuk-bentuk wanprestasi dari sisi pembeli contohnya keterlambatan membayar, tidak melakukan pembayaran, melakukan pembayaran namun tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan atau disepakati, dan dari sisi penjual adalah penjual adalah mengirim barang tidak sesuai dengan apa yang disepakati, mengirim barang namun terlambat. Kedua, pengaturan ketentuan gugatan ganti rugi jual beli online berdasarkan wanprestasi dalam KUHPerdata, dalam praktek transaksi jual beli melalui internet terdapat jaminan-jaminan tersebut diberika berupa ganti rugi. biasanya jaminan tersebut diberikan berupa ganti rugi jika barang terlambat atau tidak sesuai dengan pesanan, atau rusak pada saat pengiriman. Adapun landasan hukum gugatan tersebut didasarkan pada ketentuan Buku III Pasal 1243 - 1253 KUHPerdata, dalam Pasal 1251 KUHPerdata ini, menjelaskan bahwa bunga-bunga yang disebutkan satu persatu pada Pasal ini, berlaku terhitung mulai terjadinya penuntutan atau sejak dibuatnya perjanjian. |