Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERAN PENYIDIK DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS DI POLRES PALU)
Nama: SUBONO SETIAWAN
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Subono Setiawan, D 101 15 147, Peran Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Di Polres Palu), Dibimbing Oleh : Dr. H. Hamdan Hi. Rampadio, S.H., M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, petama untuk mengetahui Peran penyidik Polri Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Hambatan-Hambatan Apa Yang Dihadapi Oleh Penyidik Polri Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan kendala Pelaksanaannya. Dalam Penelitian ini metode yang digunakan adalah Metode Penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Empiris, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder yang berasal dari penelitian lapangan, Adapun tempat penelitian ini dipusatkan di wilayah hukum polres Palu, serta sumber data sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research).Dengan Pengelolaan data analisis deskriptif-kualitatif. Yaitu dengan menyusun data-data yang sudah dikumpulkan yaitu tentang peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, lalu dipaparkan atau disusun secara deskriptif. Dari adanya analisis inilah kemudian akan ditarik suatu kesimpulan yang merupakan hasil dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa 1). Peran Penyidik Polri Dalam penyelesaian Tindak Pidana (kdrt) : Melakukan Pemeriksaan, Memberikan SP2HP, Mengirim SPDP Ke kejaksaan, Menyelesaikan perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga 2). Hambatan Penyidik Polri Dalam Penyelesaian Tindak Pidana (Kdrt) : Kurangnya saksi memberikan keterangan, dan terlapor kadang mencabut laporannya karena sudah membaik hubungannya dengan keluarganya. Kata Kunci: Kekerasan, Rumah Tangga, Penyidik.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up