JudulTINJAUAN HUKUM PENDIRIAN BADAN HUKUM KOPERASI |
Nama: ALIEF RAMADHAN |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Bertitik tolak dari latar belakang masalah sebagaimana diuraikan di atas, maka pokok permasalahan yang akan diteliti adalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah akibat hukum bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan dengan adanya pernyataan pailit debitor pemberi Hak Tanggungan? 2. Bagaimanakah penyelesaian Hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor pemegang Hak Tanggungan sehubungan dengan adanya pengaturan yang berbeda tersebut? Banyaknya urusan kepailitian yang tidak tuntas, lamanya waktu persidangan yang diperlukan, tidak adanya kepastian hukum yang jelas, merupakan beberapa dari sekian alasan yang ada. Secara psikologis mungkin hal ini dapat diterima, karena setiap pernyataan kepailitan berarti hilangnya hak-hak kreditor, atau bahkan hilangnya nilai piutang karena harta kekayaan debitor yang dinyatakan pailit itu tidak mencukupi untuk menutupi semua kewajibannya kepada kreditor. Akibatnya dalam peristiwa kepailitan, tidak semua kreditor setuju dan bahkan akan berusaha keras untuk menentangnya. Perubahan atas Peraturan Kepailitan (Failissements Verordening- Staatsblad 1905 Nomor juncto Staatsbald Tahun 1906 Nomor 348), pertama kali ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang pada tanggal 22 April 1998, tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan. Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini selanjutanya ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 ini mengalami berbagai masalah sehingga akhirnya dilakukan revisi yang kemudian dengan perubahan-perubahan tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 yang mulai berlaku sejak 18 Oktober 2004. Dengan adanya revisi terhadap peraturan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran diharapkan dapat memecahkan sebagian persoalan penyelesaian utang piutang. Selanjutnya selain untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka penyelesaian utang piutang tersebut diatas perlu ada mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, cepat, terbuka dan efektif secara khusus dan diberikan tugas tertentu dibidang perniagaan termasuk dibidang kepailitan dan penundaan pembayaran. Kata Kunci : Badan Koperasi; Perlindungan Hukum |