Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP MURID
Nama: Astuti Zaman
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Astuti Zaman (D101 15 142), Perlindungan Hukum Terhadap Guru Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Murid. Dibawah Bimbingan Dr. Hj. Andi Murniati Saloko, S.H., M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap guru yang melakukan kekerasan terhadap anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk-bentuk perbuatan seorang guru yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap guru yang terjerat tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian gabungan normative empiris, dengan menggunakan data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan dan juga fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk tindakan perbuatan seorang guru yang dikategorikan sebagai tindak pidana yaitu perilaku atau kebijakan guru yang pada prinsipnya merupakan refleksi penegakkan disiplin terhadap anak didik disekolah, namun telah memenuhi rumusan delik/tindak pidana serta telah menimbulkan luka atau cedera pada siswa misalnya: memukul, menganiaya, mengurung, skorsing, ataupun teguran keras sebagai bentuk penghukuman atau pendisiplinan. Perbuatan tersebut dikategorikan tindak pidana apabila dilakukan dengan tidak memperhatikan batasan-batasan apa saja yang perlu diperhatikan dalam memberikan hukuman. Serta perilaku atau kebijakan guru yang digolongkan tindak pidana murni yang dilakukan di sekolah, misalnya: pencabulan, perkosaan, pelecehan seksual, diskriminasi dan penganiayaan yang didasarkan pertimbangan-pertimbangan yang tidak rasional. Sedangkan Perlindungan hukum terhadap guru yang terjerat tindak pidana yaitu terdapat dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Pemerintah maupun Persatuan Guru Republik Indonesia haruslah berperan aktif dalam menjamin perlindungan hukum guru agar hak-hak guru diperhatikan sebagai upaya dalam perlindungannya. Kata Kunci : Guru, Kekerasan, Murid, dan Perlindungan hukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up