JudulPENYELESAIAN PENGHAPUSAN UTANG KREDIT BANK AKIBAT FORCE MAJEURE (STUDI PT. BANK SULTENG PALU) |
Nama: Meuthia Aqustin. D |
Tahun: 2019 |
Abstrak Kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Dalam bisnis perbankan, pendapatan bank terbesar berasal dari sektor kredit. Namun, tidak selamanya dana yang telah dikucurkan kepada debitur dapat dikembalikan debitur dengan lancar. Ketika terjadi keadaan memaksa (force majeure) atau overmacht seperti bencana alam mengakibatkan debitur tidak mampu lagi mencicil kredit dan bunganya dan itu berarti kerugian bagi bank. Dalam bahasa perbankan disebut sebagai kredit macet atau menjadi kredit bermasalah (non performing loan/NPL). Pengecualian dari ketentuan keadaan memaksa tersebut ditemukan dalam ketentuan yang mengatur tentang keadaan memaksa (force majeure) yaitu dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Sistem hukum KUHPerdata tidak mengintrodusir prinsip rebus sic stantibus dalam ranah hukum perjanjian namun lebih mengedepankan aspek keadaan memaksa (force majeure). Berdasarkan penelitian di lapangan tidak adanya penghapusan utang kredit bank hanya saja sebagian masyarakat yang menjadi korban akibat force majeure mendapatkan kebijakan khusus dari masing-masing bank yaitu dengan diberikannya penundaaan masa pembayaran, penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan dengan pedoman wawancara. Penelitian ini dilakukan di PT. Bank Sulteng Kota Palu, jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data yang bersifat primer diperoleh dari responden dan narasumber dengan cara melakukan wawancara yang terarah. Sedangkan data yang bersifat sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan. Hasil menunjukkan bahwa : 1) Force majeure dapat diterapkan dalam penghapusan utang kredit nasabah yang menjadi korban akibat keadaan memaksa dan tergantung dari kebijakan masing-masing bank kemudian respon dari pihak bank sangatlah positif dengan melihat dari segi sosial; 2) Prosedur dalam penyelesaian penghapusan utang kredit bank dengan meninjau langsung dan menilai agunan tersebut layak atau tidak nya kebijakan yang diberikan terhadap nasabah dan upaya penyelesian dengan memberikan masa penundaan pembayaran kemudian kreditur melakukan upaya selanjutnya dengan cara : recheduling (penjadwalan kembali pembayaran), reconditioning (perubahan sebagian/ keseluruhan syaratdari kredit), restructuring (penataan kembali syarat kredit). |