Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS TERHADAP KETENTUAN PIDANA SEBAGAI MATERI MUATAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU)
Nama: MOH IRWAN
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak menerbitkan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk meneyapkan Perpu dalam keadaan darura tkegentingan yang memaksa. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan hal yang paling subtansi adalah mengenai materi muatan yang terkandung didalamnya berdasarkan rumusan pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-UndangNomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang dan Perda tidak menyebut Perpu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Ketentuan Pidana Dpat Sebagai Materi Muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Metode penelitian yang digunakan adalah konsep penelitian normatif. Data diperoleh dengan menelaah teori-teori, peraturan perundang-undangan, pendapat para pakar, buku, dan juga jurnal. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perpu merupakan bagian dari hieraki peraturan perundang-undangn dan setara dengan Undang-Undang sehingga kedudukan, fungsi, dan materi muatan Perpusama dengan Undang-Undang. Suatu ketentuan pidana tunduk pada asas legalitas artinya suatu rumusan tindak pidana mesti ditetapkan terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan. Dalam perjalanannya asas legalitas mengalami perkembangan makna yang menurut Van Hattum Undang-Undang dalam asas legalitas tidak dipahami secara sempit sebagai Undang-Undang dalam arti fomal melainkan diartikan sebagai Undang-Undang dalam arti materil. Kata Kunci :Perpu, KetentuanPidana, AsasLegalitas.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up