JudulPELAKSANAAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA WARISAN DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PASANGKAYU |
Nama: M. FAHRI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK M.Fahri. D 101 15 124, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik atas Tanah karena Warisan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasangkayu, Pembimbing 1 : Dr. H. Sahlan, S.H, S.E, M.S Pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena warisan yang merupakan perbuatan hukum yaitu berpindahnya suatu hak milik atas tanah kepada orang lain. Yang di maksud penulis kepemilikan disini adalah kepemilikan hak milik atas tanah yang di peroleh dari pewaris kepada ahli waris. Sehingga mendapatkan jaminan kepastian hukum kepemilikan hak milik atas tanah karena warisan. Permasalahan yang di angkat dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena warisan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasangkayu dan Apa kendala yang menghambat pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena warisan di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten pasangkayu baik yang timbul karena masyarakat dan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasangkayu itu sendiri. Metode penelitian yang di gunakan yaitu metode penelitian Yuridis empiris, sumber data yang di pergunakan adalah data primer, yaitu data yang di dapat langsung dari lapangan sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam pelaksanaan pendaftaran Persalihan Hak Milik atas Tanah Karena Warisan Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasangkayu, Ahli waris harus melengkapi semua pensyaratan yang telah di tentukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasangkayu untuk memudahkan segala proses peralihan Hak, seperti ( Surat permohonan, KTP pemohon, Surat pemberitahuan pajak terhitung Pajak Bumi dan Bangunan, KK Penerima waris, Surat keterangan waris, Bukti pembayaran Bea perolehan Hak atas Tanah dan atau bangunan, dan Surat Keterangan Kematian ), dan setelah semua sudah lengkap barulah tahapan-tahapan penerbitan sertifikat akan di mulai melalui loket-loket yang telah di tentukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasangkayu. Kendala yang di hadapi yaitu belum adanya sertifikat hak milik dari pemberi waris, tidak adanya pembuktian ahli waris yang jelas, tanah objek waris masih menjadi sengketa, mahalnya biaya peralihan hak, dan terbatasnya tenaga kerja. Olehnya itu untuk semua masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran peralihan hak milik tanah karena warisan harus memperhatikan semua pensyaratan-pensyaratan yang telah di tentukan dan Mengikuti alur atau tahapan-tahapan serta perlunya peningkatan sumber daya manusia dari petugas pertanahan. Kata kunci : pendaftaran, peralihan, hak milik, tanah, warisan. |