JudulKEDUDUKAN DAN FUNGSI CAMAT DALAM PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (Studi Kantor Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu) |
Nama: AHMAD ERWIN |
Tahun: 2022 |
Abstrak Abstrak Kecamatan adalah salah satu identias pemerintah yang memberikan pelayanan langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. Sebagai subsistem pemerintah di Indonesia, kecamatan mempunyai kedudukan cukup strategis dan memainkan peran fungsional dalam pelayanan dan administrasi pemerintahan. Dengan demikian, keberadaan Camat telah menjadi sebuah kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Adapun dalam penulisan ini, penulis mengangkat judul “Kedudukan dan Fungsi Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (studi Kantor Kecamatan Bambalamotu)”. Berdasarkan latar belakang diatas, maka muncul permasalahan yakni bagaimanakah kedudukan dan fungsi camat dalam penyelenggaraan pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimanakah implementasi tugas camat dalam menkoordinasikan pemerintahan di Kecamatan menurut Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah?. Metode penulisan yang digunakan penulisan dalam skripsi ini adalah hukum normative, dengan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan kepustakaan yang menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam literature ataupun perundang-undangan. Dari hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan bahwa kedudukan camat tidak lagi sebagai kepala wilayah melainkan sebagai perangkat daerah yang setara dengan dinas dan lembaga teknis daerah, camat tidak lagi sebagai alat pemerintah pusat dalam mejalankan tugas-tugas dekonsenstrasi, namun beralih menjadi perangkat daerah yang memiliki sebagian kewenangan otonomi daerah, camat melaksanakan tugas umum pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan. Kata Kunci: Kedudukan, Fungsi dan Tugas Camat |