Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN NASABAH BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Nama: NEHEMIA MANGENDA
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Nehemia Mangenda (D 101 15 121), Analisis Hukum Perlindungan Nasabah Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, di bawah bimbingan Bapak Suarlan Datupalinge, S.H, M.Hum. selaku pembimbing. Dalam hubungan antara bank dan nasabah seringkali terjadi tindakan yang dapat merugikan nasabah, selama ini perlindungan hukum sering tidak maksimal. Hal ini disebabkan karena dalam hubungan antara bank dan nasabah terlihat adanya dominasi bank dalam proses transaksi. Melihat hal tersebut dibentuklah suatu lembaga yang disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan untuk pengaturan dan pengawasan di sektor keuangan yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini memiliki keharusan untuk melindungi kepentingan nasabah dan juga sebagai lembaga pengawas bank.. Berkaitan dengan tanggung jawab terhadap kerugian nasabah atas pailitnya suatu bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memiliki wewenang memberikan perlindungan secara langsung kepada nasabah. Melainkan hanya memberikan perlindungan secara implisit yang mana telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagai tindakan pencegahan kerugian nasabah. Selebihnya jika bank pailit dan nasabah memiliki sisa harta, nasabah yang sebagai kreditur konkuren bisa mandaftar kepada kurator. Selebihnya kurator yang akan membagikan sisa harta dari bank yang pailit tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1. bagaimana hubungan otoritas jasa keuangan (ojk) dengan perlindungan kepentingan nasabah. 2. Apa Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Kerugian Nasabah Atas Pailitnya Suatu Bank Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan data yang telah ada sebelumnya dan dikaitkan dengan undang-undang yang terkait dengan penelitian ini. Dari bahan hukum yang berhasil dikumpulkan atau diperoleh, akan dianalisis secara kualitatif dan disajikan dengan cara prespektif untuk memperoleh gambaran atau kesimpulan dari penelitian ini. Kata kunci : bank, nasabah, perlindungan, otoritas jasa keuangan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up