JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN SIRI DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM |
Nama: DICKY ANDICA PRAJA |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Dicky Andica Praja, Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Perspektif Hukum Islam. Fakultas Hukum, Universitas Tadulako. Pembimbing, H. Muh. Rusli Ayyub S.H.,M.H. Penelitian ini membahas mengenai Tinjauan Yuridis terhadap perkawinan siri dan akibat hukumnya menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Perspektif Hukum Islam. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana konsep perkawinan siri di Indonesia, serta bagaimana akibat hukum dari perkawinan siri menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan menurut Perspektif Hukum Islam. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder disamping melihat kasus-kasus yang berkembang di masyarakat sebagai bahan pelengkap. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yang berusaha menggambarkan masalah hukum, sistem hukum dan mengkajinya secara sistematis. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perkawinan siri selama masih atau telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan maka perkawinan itu dianggap sah menurut hukum islam meskipun perkawinan tersebut tidak dicatatkan, namun menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 selain sah menurut agama dan kepercayaanya, suatu perkawinan akan ada kekuatan hukum bila dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Akibat hukum bagi perkawinan yang tidak dicatatkan, secara yuridis suami atau istri dan anak yang dilahirkannya tidak dapat melakukan tindakan hukum keperdataan berkaitan dengan rumah tangganya karena tidak ada alat bukti otentik tentang perkawinannya. Tanpa adanya akta nikah menjadikan posisi istri sangat lemah dalam hal melakukan tindakan hukum sedangkan anak hanya diakui oleh negara sebagai anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan menurut hukum. Istri dan anak yang ditelantarkan oleh suami dan ayah biologisnya tidak dapat melakukan tuntutan hukum baik pemenuhan hak ekonomi maupun harta kekayaan milik bersama. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka kepada mereka diberikan upaya hukum untuk mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, upaya lain yang dapat dilakuakan adalah melakukan perkawinan ulang disertai dengan pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang. Kata Kunci: Akibat Hukum, Anak, Harta kekayaan, Istri, Perkawinan Siri |