JudulPENERAPAN SANKSI PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS No.386/Pid.B/2018/PENGADILAN NEGERI PALU) |
Nama: MOHAMAD RIDHO FR |
Tahun: 2021 |
Abstrak Mohamad Ridho Fawwaz Raynaldi, (D 101 15 113) PENERAPAN SANKSI PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENDAHAN (Studi Kasus 386/Pid.B/2018/PENGADILAN NEGERI PALU), di bawah bimbingan oleh Ibu Awaliah,S.H.,M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan ketentuan pidana materiil tentang tidak pidana penadahan dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara dengan nomor putusan : 386/Pid.B/2018/PN.Pal. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Palu, khususnya pada Pengadilan Negeri Palu dengan mengambil data yang relevan serta melakukan wawancara dengan pihak yang terkait, dalam hal ini Hakim yang menangani perkara ini. Di samping itu penulis juga melakukan studi kepustakaan dengan menggunakan berbagai literatur dan Perundangundangan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah : (1) penerapan sanksi hukum pidana terhadap tindak pidana penadahan dalam perkara putusan nomor: 386/Pid.B/2018/PN.Pal. yang didasarkan pada faktafakta hukum dan barang-barang bukti. Selain itu juga didasarkan pada pertimbangan yuridis,yaitu dakwaan dan tuntutan jaksa, dimana dalam kasus ini jaksa menggunakan dakwaan tunggal yaitu Pasal 480 ayat (1) KUHP. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5(Lima) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan sementara. (2) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam perkara putusan nomor: 386/Pid.B/2018/PN.Pal. yakni dengan terlebih dahulu mempertimbangkan fakta dalam persidangan yang merupakan kesimpulan kumulatif dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, memperhatikan barang bukti yang diajukan dan diperiksa di persidangan, dan faktor-faktor yang berhubungan dengan hal tersebut, oleh karena tidak diperolehnya alasan penghapusan pidana yang membuat terdakwa lepas dari jerat hukum maka hakim yang memutus perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan, dengan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan bagi terdakwa. |