JudulKEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI DIBUAT NOTARIS YANG MENGALAMI PERUBAHAN DALAM PROSES PENGESAHAN OLEH KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM |
Nama: EKA PUTRI ARMADANTI |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Eka Putri Armadanti, D101 15 111, Kekuatan Pembuktian Akta Pendirian Koperasi Dibuat Notaris Yang Mengalami Perubahan Dalam Proses Pengesahan Oleh Kementerian Koperasi Dan UKM, (Dibimbing Oleh Suarlan Datupalinge, S.H.,M.H) Akta autentik merupakan akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat di dalamnya oleh yang berkepentingan. Akta autentik juga memuat keterangan seorang pejabat tentang apa yang dilakukannya dan dilihat dihadapannya. Oleh karena itulah dalam pembuatan atau perubahan suatu akta pendirian haruslah mengacu pada ketentuan perundang-undangan, Khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini melatarbelakangi bahwa sebagian notaris melakukan perubahan atas suatu akta terkadang kurang memerhatikan ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat terjadinya kerugian antara kedua belah pihak, penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data data sekunder. Data yang bersifat primer diperoleh dari pendekatan penelitian perundang-undangan dan data yang bersifat sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: kekuatan pembuktian suatu akta yang mengalami perubahan dalam proses pengesahan namun tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan adalah suatu akta tidak lagi menjadi akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan. Kata Kunci: Akta Autentik, Pembuktian, Perubahan |