Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Tentang Hak-hak Tersangka Menurut Undang-undang No 8 Tahun 1981 Kuhap
Nama: NASIR. A
Tahun: 2023
Abstrak
TINJAUAN HUKUM TENTANG HAK - HAK TERSANGKA MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 KUHAP Nasir. A / D10115110 Dr. H. Hamdan Hi. Rampadio, S.H., M.H H. Amiruddin Hanafi, S.H., M.H ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana Proses Penerapan Hak-Hak Tersangka menurut undang-undang no 8 tahun 1981 pada tingkatan penyidikan? (2) Apa saja Faktor-faktor Penghambat Dalam Perwujudan Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Pemeriksaan Penyidikan Di Indonesia?. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Dalam melindungi tersangka dari tindakan penyidik yang sewenang-wenang maka dalam KUHAP diatur mengenai perlindungan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan perkara pidana. Hak-hak tersebut diatur dalam Bab VI (Pasal 50 sampai dengan Pasal 68) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Perlindungan hukum bagi tersangka dari tindakan yang menyangkut hak asasi tersangka oleh penyidik sangatlah penting. Terutama bagi tersangka yang awam terhadap hukum akan kesulitan untuk meminta maupun menuntut hak-hak yang dimilikinya, oleh karena itu penyidik berkewajiban memberitahukan hak tersangka dalam memperoleh perlindungan hukum. Untuk melindungi tersangka dari tindakan penyidik yang sewenang-wenang maka dalam KUHAP diatur mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya terkait dengan hak tersangka dan terdakwa. Hambatan dalam proses penyidikan terhadap hak-hak tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait. Perlindungan hukum bagi tersangka dari tindak kekerasan oleh penyidik sangatlah penting. Terutama bagi tersangka yang awam terhadap hukum akan kesulitan untuk meminta maupun menuntut hak-hak yang dimilikinya, oleh karena itu untuk mewujudkan hak-hak tersangka/terdakwa penyidik berkewajiban memberitahukan secara rinci mengenai hak-hak yang dimiliki oleh tersangka khususnya memberitahukan hak tersangka dalam memperoleh perlindungan hukum, berhak mendapat bantuan hukum dan hak-hak lainnya. Kata Kunci: Hak-Hak Tersangka; Tinjauan Hukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up