Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PERMOHONAN PAILIT PADA PERUSAHAAN SEKTOR KEUANGAN
Nama: PUTRI KARTIKA
Tahun: 2020
Abstrak
Putri Kartika, D 101 15 103, Tinjauan Hukum Tentang Permohonan Pailit Pada Perusahaan Sektor Keuangan, Pembimbing Dr. Syamsuddin Baco, SH, MH Penelitian ini membahas mengenai Tinjauan Hukum Tentang Permohonan Pailit Pada Perusahaan Sektor Keuangan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana syarat dan mekanisme permohonan pailit pada perusahaan sektor keuangan, serta bagaimana akibat hukum terhadap pihak ketiga setelah putusan pailit. Penelitian ini melatarbelakangi bahwa kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang Debitor tidak mampu membayar utangnya yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Niaga. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Syarat pengajuan permohonan pailit pada perusahaan sektor keuangan adalah Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Mengenai mekanisme pengajuan permohonan pailit pihak kreditor harus mengajukan pailit sesuai dengan prosedur atau peraturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Akibat hukum terhadap pihak ketiga Setelah Putusan Pailit yaitu kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataaan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Kata kunci: Permohonan Pailit, Perusahaan, Debitur dan Kreditur

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up