JudulPELAKSANAAN PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PROSES PENYIDIKAN DI POLRES BANGGAI |
Nama: MUH RIZALDI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Berdasarkan permasalahan dalam latar belakang masalah, rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana pelaksanaan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan di Polres Banggai dan Bagaimana resiko dan tanggung jawab penyitaan terhadap rusak atau hilangnya barang bukti yang disita oleh penyidik di Polres Banggai Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pada penelitian hukum empiris, maka yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian pada data primer di lapangan, atau terhadap masyarakat. Di dalam penelitian hukum ini, penulis melakukan penelitian dengan mencari perkara-perkara pidana yang berkaitan dengan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan, kemudian melakukan analisis terhadap hasil penelitian tersebut dengan dasar hukum proses penyitaan barang bukti dalam perkara pidana dan implikasinya. Kualifikasi barang bukti yang dapat dikenakan peyitaan atau barang bukti yang memenuhi unsur tindak pidana yang dapat disita oleh penyidik yaitu barang bukti yang telah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP, yaitu : a) Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian yang diduga yang diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. b) Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau mempersiapkannya. c) Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana d) Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana e) Benda lain yang berhubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Sedangkan barang bukti yang tidak bisa disita oleh penyidik yaitu barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Pengelolaan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana seharusnya tempat penyimpanan berada atau di simpan di Rupbasan baik itu masih ditingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan disidang pengadilan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP dan hanya dapat disimpan di kejaksaan, kepolisian dan instansi terkait yang lainnya apabila di Kota tempat tindak pidana itu terjadi belum memiliki Rupbasan. Adapun kendala yang dihadapi selama pengelolaan barang bukti yaitu tidak memadainya sarana dan prasarana untuk penyimpanan barang bukti, kurangnya dukungan pemerintah dalam memfasilitasi sarana dan prasarana penyimpanan barang bukti. Kata Kunci : Penyitaan; Barang Bukti; Penyidikan. |