Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DIBIDANG ASURANSI
Nama: MOH. RIZAL ABD. NASIR BUKOTING
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK MOH. RIZAL ABD. NASIR BUKOTING (D10115099), dengan judul “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DIBIDANG ASURANSI” Pembimbing Dr. H. Hamdan Rampadio, SH.MH Penelitian ini mengarah pada tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penipuan di bidang asuransi.Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap penipuan di bidang asuransi. 2) Untuk mengetahui hambatan apa yang dialami dalam pertanggungjawaban pidana terhadap penipuan dibidang asuransi.Metode penulisan yang digunakan dalam penyusunan ini adalah metode penilitian yuridis normative. Untuk mendapatkan data penulisan memakai teknik pengumpulan data study kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi tersebut, misalnya UU Tipikor atau UU Lingkungan Hidup. Badan hukum (dalam hal ini Korporasi) pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat di depan hakim. Dari pengertian tersebut, Korporasi adalah subjek hukum (recht persoon) yang merupakan bentuk artificial person dari seorang manusia yang dapat memiliki hak dan kewajiban hukum.Yang membedakannya dengan manusia adalah korporasi sebagai subjek hukum tentunya tidak dapat dikenakan pemidanaan berupa pidana yang merampas kemerdekaan badan (penjara). Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap Korporasi dan/atau Pengurus, baik secara alternatif maupun kumulatif. Kata Kunci: Asuransi, Penipuan, Tindak Pidana

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up