Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLIKASI HUKUM PEMBERIAN HAK PAKAI ATAS TANAH DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
Nama: RENOL
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Ketentuan pasal 16 Ayat (1) UUPA menetapakan hak- hak atas tanah,yaitu : a.hak milik; b.hak guna usaha ;c hak guna bangunan; d. hak pakai; e.hak sewa; f. Hak membuka tanah; g.hak memungut hasil hutan; h.hak hak lain tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undan-Undang,Serta Hak-Hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53 UUPA. Bertumpu pada ketentuan Pasal 16 Ayat (1) huruf d menyebutkan yang dimaksud dengan hak pakai adalah Menggunakan Atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung Oleh negara Atau Tanah Milik Orang lain, yang memberi Wewenanag dan kewajibamyang ditentukan Dalam keputusan pemberianya Oleh Pejabat yang memberikanya Atau dalam perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,,Dimana segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UUPA. Isu hukum yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimnakah proses Penyerahan hak pakai atas tanah dalam rangka penanaman modal usaha dan apakah permasalahan hukum dalam hal pemberian atau penyerahan hak pakai atas tanah dalam penanaman modal.Untuk menjawab isu tersebut penulis menggunakan pendekatan metode Normatif. Kata kunci: Hak pakai, penanaman modal Usaha, Implikasi Huk

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up