Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPenuntutan Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Palu
Nama: ANDRE YUDHA PRATAMA
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Andre Yudha Pratama D 101 15 095, Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Palu, Dibawah Bimbingan H. Hamdan Hi. Rampadio dan Hj. Kartini Malarangan. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektifitas penuntutan tindak pidana narkotika di wilayah hukum kejaksaan negeri palu dan hambatan penuntutan terhadap tinda pidana narkotika di wilayah hukum kejaksaan negeri palu. Penulis menggunakan metode penelitian hukum emperis. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah peran kejaksaan diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan undang-undang no.5 tahun 199, serta sebagaimana perubahannya dalam undang-undang no.16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia tentang tugas dan wewenang kejaksaan pada pasal 30 ayat 1. Jaksa, dalam menuntut kejahatan tindak pidana narkotika, harus berdasarkan ketentuan undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur segala perbuatan yang melanggar kategori perbuatan kejahatan tindak pidana narkotika mulai dari pasal 111 sampai dengan pasal 148 undang-undang no.35 tahun 2009. Berdasarkan hasil penelitian ini, penuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum di wilayah palu, terutama terhadap kasus Abdul Fatah bin Tasrin, kasus Maikel Alfrets Karamoy bin Yulius Karamoy alias Ekel, dan kasus Moh. Karisman alias Aris bin Marman sudah efektif karena sesuai dengan ketentuan yaitu berdasarkan KUHAP, UU kejaksaan, dan aturan dalam UU narkotika. Ada tiga hambatan yang terjadi dalam proses penuntutan tindak pidana narkotika, yaitu efesiensi waktu, komunikasi, dan pelaksanaan pengadilan. Ketiga hambatan ini dapat diatasi dengan mengefektifkan penggunaan dokumen model P-20. Kata Kunci : Penuntutan, Tindak Pidana, Narkotika

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up