Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM KEKUATAN MENGIKAT KESEPAKATAN HASIL MEDIASI BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH
Nama: SYAFIRA ANINDYA RIZKI FALQIAH
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK SYAFIRA ANINDYA RIZKI FALQIAH (D 101 15 093) Analisis hukum mengikat kesepakatan hasil mediasi badan pertanahan nasional (BPN) dalam penyelesaian sengketa tanah. Dibimbing oleh Ilham Nurman, S.H., M.H Konflik pertahanan dewasa ini akibat dan adanya kebutuhan manusia yang terus meningkatakan tanah, yang tidak diimbangi dengan penambahan ketersediaan tanah. Mengakibatkan konsekuensi serius terhadap pola hubungan antara tanah dengan manusia, dan hubungan antara manusia dengan manusia yang berobjek tanah. 1. Bagaimana pelaksanaan terhadap syarat dan mekanisme Alternative Dipute Resolition (ADR) melalui mediasi BPN ? 2. Sejauh mana kekuatan hukum atas kesepakatan hasil mediasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyelesaikan sengketa tanah ? Penelitian ini menggunakan metode normatif. Yaitu suatu penelitian yang menggunakan sumber bahan hukum primier berupa peraturan perundang-undangan maupun bahan hukum standar berupa pendapat pendapat dalam buku literature maupun artikel-artikel. Adapun pelaksanaan terhadap syarat dan mekanisme Alternative Dipute Resulution (ADR) melalui mediasi BPN dilakukan atau dilaksanakan pejabat atau pegawai yang ditunjuk dengan surat tugas/surat perintah dan kepala kantor badan pertanahan nasional republik indonesia yang termasuk dalam tipe Authoritative Mediator. Kekuatan hukum atas kesepakatan hasil mediasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaian sengketa tanah itu dilaksanakan di pengadilan telah diatur Perma No. 2 tahun 2003 agar basil mediasi berupa kesepakatan para pihak tersebut dapat dilaksanakan para pihak dan mempunyai kekuatan eksakutorial, maka diperlukan upaya hukum selanjutnya. Kekuatan hukum kesepakatan mediasi BPN adalah akta di bawatangan yang di muat BPN sehingga para pihak yank bersengketa tidak ada lagi gugatan. Kata Kunci : Kesepakatan Mediasi; Sengketa Tanah

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up