JudulKedudukan Diversi Dalam Proses Peradilan Pidana Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 (Studi Kasus Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pal) |
Nama: WIRAWAN AFRIANTO |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah Kedudukan Diversi Dalam Proses Peradilan Pidana Terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 (Studi Kasus Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pal)?, (2) Bagaimana Implementasi Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses Penydikan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Di Pengadilan (Studi Kasus Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pal)? Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis empiris, penelitian ini akan difokuskan pada suatu tempat khususnya ditempat yang menyangkut mengenai masalah objek yang dikaji. Sehubungan dengan jenis penelitian yuridis empiris yang digunakan, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan masalah mengenai kedudukan diversi dalam proses peradilan pidana terhadap anak berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 (Studi Kasus Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pal). Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah Kedudukan Diversi dalam proses peradilan pidana terhadap anak pada putusan nomor 15/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pal yaitu Hakim tidak sependapat dengan kesimpulan dan saran-saran dari Penelitian Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Palu atau dengan kata lain diversi gagal, keputusan Hakim tidak sesuai dengan pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri. Pada ayat (2) dijelaskan tentang syarat tindak pidana yang wajib di upayakan diversi adalah tindak pidana yang diancam pidana .penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Kata Kunci : Anak; Kedudukan Diversi; Peradilan Pidana. |