JudulTINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA SEWA MENYEWA RUMAH |
Nama: MUHAMMAD RIZFIANDY ANDI MIDE |
Tahun: 2021 |
Abstrak TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA SEWA MENYEWA RUMAH MUHAMMAD RIZFIANDY ANDI MIDE D 101 15 091 PEMBIMBING : SUARLAN DATUPALINGE, SH, M.Hum ABSTRAK Judul dalam skripsi ini membahas mengenai tinjauan yuridis penyelesaian sengketa sewa menyewa rumah. Adanya pertumbuhan penduduk yang tinggi,mengakibatkan banyak penduduk yang kekurangan tempat tinggal. Disisi lain ada penduduk yang kelebihan tempat tinggal. Bagi mereka yang kelebihan tempat tnggal, mereka menyewakan rumah-rumah tersebut kepada orang yang membutuhkan. Dengan adanya keadan yang demikian menyebabkan timbulnya sewa menyewa rumah.Rumusan masalah meliputi Bagaimanakah prosedur dalam perjanjian sewa menyewa rumah? Kedua, Bagaimana penyelesaian sengketa dalam perjanjian sewa menyewa rumah?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang dan perilaku yang dapat diamati. Metode pengammbila data meliputi Data primer yaitu penelitian lapangan, adapun cara untuk memperoleh atau mendapatkan data tersebut, penulis menggunakan cara, yaitu dengan; daftar pertanyaaan,observasi langsung,wawancara bebas terpimpin. Dan data sekunder yaitu penelitian kepustakaan. Metode analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitaf interaktif yang terdiri dari tiga kegiatan pengumpulan data, yaitu:reduksi data,penyajian data,penarikan kesimpulan dan verfikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur perjanjian sewa menyewa rumah rumah antar para pihak yang terjadi harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pada umumnya perjanjian dibuat secara tertulis yang dilakukan dengan diadakannya perundingan terlebih dahulu sehingga perjanjian yang dibuat antara para pihak itu sah dan menimbukan hak dan kewajiban bagi para pihak. Sengketa yang timbul serta upaya hukum penyelesaian sengketa dalam perjanjian sewa menyewa rumah yang terjadi disebabkan karena adanya ikatan perjanjian sewa menyewa antar pihak yang menyewakan dan pihak penyewa. Yang dimana pihak yang menyewakan tidak dapat memenuhi perjanjian tersebut atau wanprestasi. penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengn dua cara yaitu dapat di selesaikan di luar Pengadilan (Non litigasi) Dan juga dapat melalui cara penyelesaian sengketa yang dilakukan didalam pengadilan (Litigasi). Dalam hal ini upaya hukum yang di pakai oleh pihak penyewa ialah melalui proses negosiasi antara para pihak atau upaya hukum penyelesaian sengketa diluar pengadilan (Non Litigasi) yaitu menuntut ganti rugi kepada pihak yang menyewakan. Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa, Rumah |