JudulPENYELESAIAN PERKARA ILLEGAL LOGGING ANTAR PULAU HASIL TANGKAPAN PATROLI BEA CUKAI DI WILAYAH PERAIRAN (STUDI KASUS DI WILAYAH KERJA PSO PANTOLOAN) |
Nama: CHIKA FITRA ANDIWI |
Tahun: 2019 |
Abstrak PENYELESAIAN PERKARA ILLEGAL LOGGING ANTAR PULAU HASIL TANGKAPAN PATROLI BEA CUKAI DI WILAYAH PERAIRAN (STUDI KASUS DI WILAYAH KERJA PSO PANTOLOAN) CHIKA FITRA ANDIWI / D 101 15 090 PEMBIMBING: DR. JOHNNY SALAM S.H., M.H HARUN NYAK ITAM ABU S.H., M.H ABSTRAK Kewenangan untuk melakukan penanganan pada perkara illegal logging ada pada Pegawai NegeriSipil (PPNS) Kehutanan yang haru sberkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hanya saja, dalam tataran pelaksanaannya seringkali terjadi tumpang tindih dalam menjalankan kewenanganitu, terutama antara PPNS dan Penyidik Polri ataupun dengan penyidik dari instansi lainnya yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan, misalnya saja dengan pihak PPNS Bea danCukai. Penelitian ini menggunakan penelitian normative dengan melakukan analisis terhadap peraturan yang mengatur tentang penyelesaian perkara illegal logging beserta lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan perkara illegal loging hasil tangkapan patroli bea cukai di wilayah perairan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila hasil temuan dari patroli bea cukai tidak ditemukan adanya pelanggaran di bidang kepabeanan maka perkara tersebut akan dilimpahkan pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK). Kata Kunci: Bea Cukai, Illegal Logging, Wewenang |