JudulHAKIM PENGAWAS DAN FUNGSINYA BAGI NARAPIDANA DI RUTAN DONGGALA |
Nama: MUHAMMAD ALFIAN |
Tahun: 2021 |
Abstrak HAKIM PENGAWAS DAN FUNGSINYA BAGI NARAPIDANA DI RUTAN DONGGALA Muhammad Alfian/ D 101 15 080 Pembimbing : Dr. Syachdin SH.,M.H ABSTRAK Penulis menarik batasan masalah sebagai berikut:Bagaimana peran hakim pengawas terhadap pengawasan narapidana Di RutanDonggala?Apakah kendala-kendala yang dihadapi oleh hakim pengawas dalam melakukan pengawasaan Di RutanDonggala?Menurut Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, memandang perlu adanya pengawasan dan pelaksanaa putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) yang menentukan sebagai berikut :Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa.Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan tersebut ayat (1) oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan berdasarkan Undang-Undang.Hal ini menegaskan bahwa untuk mendapatkan jaminan bahwa putusan pengadilan tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya, Ketua Pengadilan yang bersangkutan mengawasipelaksanaan tersebut. Ketentuan tentang pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusa pengadilan diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tangggal 31 Desember 1981 Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) yang menggantikan Het Herzien Indonesisch Reglement yang disingkat dengan HI1941-44 jo. S. 1948-224) yaitu Bab XX tentang Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Pasal 277 ayat 1, berbunyi pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakuan pengawasan dn pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidan perampasan kemerdekan. Pasal 277 ayat 2, berbunyi : hakim sebagaimna dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawasan dan pengamt, ditunjuk oleh ketu pengadilan untuk paling lama dua tahun. sampai dengan Pasal 283. Hakim memeriksan pendahuluan sebagaimana dimakasud dalam undang-undang ini harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak undang ini diundangkan, sebelum dilakukan pengangkatan hakim memeriksa pendahuluan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, tugas dan hakim memeriksa pendahuluan dilaksanakan oleh wakil ketua pengadilan negri setempat. Dalam kaitannya dengan tugas pengawasan dan pengamatan menurut Bambang Poernomo, “ kemanfaatan yang paling utama dalam peraturan Bab XX KUHAP bukan terletak pada tugas pengawasannya, akan tetapi terletak pada tugas pengamatannya sebagai bahan penelitian hasil guna penjatuhan pidana. Alasan yang diberikannya adalah, hakim dalam tugas khusus ini turut melakukan pendekatan secara langsung, agar dapat mengetahui sampai di mana hasil baik atau buruknya pada diri narapidana atas putusan hakim yang bersangkutan. Kata Kunci :Narapidana; Hakim Pengawas. |