Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLEMENTASI PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK DI DESA BAHOMOHONI KECAMATAN BUNGKU TENGAH KABUPATEN MOROWALI
Nama: ATFINA ALWI
Tahun: 2020
Abstrak
IMPLEMENTASI PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK DI DESA BAHOMOHONI KECAMATAN BUNGKU TENGAH KABUPATEN MOROWALI ATFINA ALWI/ D 101 15 076 Pembimbing : Abraham Kekka SH.,M.H ABSTRAK Judul dalam skripsi ini membahas mengenai Implementasi pendaftaran tanah secara sistematik di Desa Bahomohoni Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali. Pendaftaran tanah dalam pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997, yaitu serangkain kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambung,teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan pengajian serta pemelihara data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah : (1) Apa yang menjadi syarat untuk melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematik didesa bahomohoni kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali? (2) Faktor apakah yang menjadi penghambat dalam proses pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik di kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali?. Penelitian merupakan penelitian yang bersifat empiris, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara secara terstruktur kemudiandian alisis secara kualitatif yaitu suatu metode analisis data secara sistematis.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara yaitu suatu cara mengumpulkan data dengan mengajukan pertanyaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali dan Kepala Desa Bahomohoni serta aparat Desa Bahomohoni. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pendaftaran tanah secara sistematik di Desa bahomohoni Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali sudah berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang ada sampai tahap Alhamdulillah sudah dapat mencapai 99% .Walupun masih banyak kendala yang dihadapi oleh panitia dalam pendaftaran tanah secara sistematik, seperti biaya-biaya di luar dari APBN yang tidak di pahami oleh peserta pendaftaran tanah dan sering terjadi miss-komunikasi dengan panitia pendaftaran tanah secara sistematik. Namun itu menjadi spirit bagi panitia agar lebih semangat dalam bekerja. Kata Kunci :Pendaftaran Tanah Secara Sistematik

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up