Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLAWANAN PIHAK KETIGA SEBAGAI PENYEBAB TERJADINYA PENUNDAAN EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA
Nama: WAHYU NUR'AMIN
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah prinsip hukum perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap penundaan sita eksekusi putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap?. (2) Apakah perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dapat melakukan penundaan sita eksekusi terhadap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap?. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Prinsip hukum perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap penundaan sita eksekusi putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap: Prinsip hukum pihak ketiga bahwa pihak ketiga tidak terikat dengan putusan kecuali para pihak yang bersengketa. Akan tetapi pihak ketiga mempunyai hak untuk mengajukan perlawanan terhadap kerugian yang diderita dalam hal ini memiliki hak milik atas benda yang hendak dilakukan sita eksekusi terhadapnya. Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dapat melakukan penundaan sita eksekusi terhadap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap: Derden verzet adalah perlawanan (dari) pihak ketiga. Yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Terhadap putusan tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) ke Pengadilan yang memutus perkara tersebut dan alasan-alasan yang menjadi dasar bagi pihak ketiga untuk mengajukan perlawanan terhadap sita eksekusi adalah atas dasar hak milik, pihak ketiga merasa dirugikan oleh pelaksanaan sita eksekusi tersebut dan melakukan perlawanan dan pihak ketiga dapat membuktikan bahwa pemilik atas barang yang disita. Apabila pihak ketiga berhasil membuktikannya, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan dan sita eksekusi akan diperintahkan untuk di angkat. Kata Kunci: Perlawanan Pihak Ketiga; Penundaan Eksekusi.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up