Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Tentang Penetapan Sita Jaminan Atas Objek Sengketa Di Pengadilan
Nama: ICHAWAHYUNI TAMBALO
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Ichawahyuni Tambalo D101 15 074 Tinjauan Yuridis Tentang Penetapan Sita Jaminan Atas Objek Sengketa Di Pengadilan, tahun 2022, Pembimbing: Ilham Nurman,SH, MH Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Sejaumana manfaat penetapan sita jaminan atas objek sengketa di Pengadilan Negeri?. (2) Apakah yang menjadi larangan untuk melakukan sita jaminan atas hak milik tergugat?. Tujuan dalam penelitian ini adalah : Untuk mengetahui dan mengungkapkan tentang manfaat penetapan sita jaminan atas objek sengketa. Untuk mengetahui dan mengungkapkan tentang apa saja yang tidak diperbolehkan untuk melakukan sita jaminan terhadap milik tergugat. Metode penelitian kepustakaan, dimaksudkan untuk mengkaji beberapa literatur hukum acara pada umumnya dan khususnya hukum acara perdata yang berkenaan dengan sita jaminan. Di samping itu, penulis mengkaji doktrin dari berbagai pakar hukum dan beberapa ketentuan-ketentuan yang erat kaitannya dengan masalah sita jaminan. Metode penelitian kepustakaan, dimaksudkan untuk mengkaji beberapa literatur hukum acara pada umumnya dan khususnya hukum acara perdata yang berkenaan dengan sita jaminan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian dimaksud akan dianalisis secara kualitatif dan selanjutnya dipaparkan secara deskriptif dalam tulisan ini. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Bahwa untuk menghindari gugatan penggugat yang telah dimenangkan menjadi hampa belaka maka sangat penting untuk dilakukan sita jaminan terhadap semua barang baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik penggugat maupun milik tergugat yang dikuasai tergugat. Bahwa sekalipun semua barang milik penggugat dan atau milik tergugat dapat diletakkan sita jaminan, tetapi juga terhadap beberapa larangan untuk meletakkan sita jaminan milik tergugat antara lain barang yang dipakai untuk mencari nafkah dan hewan milik tergugat. Kata Kunci: Objek Sengketa; Penetapan Sita Jaminan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up